1. Sebutkan
faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merencanakan sebuah rumah sakit.
Beritahu penjelasannya!
Kriteria
perancangan merupakan pertimbangan umum termasuk normatif standar yang
mendasari proses perencanaan dan perancangan Rumahsakit. Kriteria perancangan
dibutuhkan agar bangunan beserta lingkungannya secara guna (fungsional) dan
citra (konsep estetika, ekspresi) mampu mencapai target yang telah disepakati
bersama, dalam hal ini kriteria perancangan menjadi alat ukur (benchmark).
Untuk
mengakomodasi berbagai tuntutan aktivitas yang ada, kriteria-kriteria yang
digunakan antara lain:
1. Memenuhi standar bangunan kesehatan.
Kriteria yang digunakan:
•
Berdasar standar ruang yang ada.
•
Memenuhi persyaratan Panduan Bangunan Rumahsakit.
•
Memenuhi persyaratan standar teknis bangunan Rumahsakit.
2. Aspek Ekonomi dan Berkesinambungan
Kriteria
yang digunakan:
•
Bangunan ekonomis
•
Penggunaan energi
•
Pemeliharaan murah
Pertimbangan
umum pada:
•
Biaya pemeliharaan
•
Fleksibilitas untuk berubah
3. Aspek Efisiensi Kriteria yang
digunakan:
•
Hubungan antar fungsi
•
Pergerakan orang dan distribusi barang
Penggunaan
ruang
Pertimbangan
umum pada:
•
Desain yang menekan biaya operasional
•
Bangunan terorganisasi dengan baik
4. Fleksibel
•
Mudah merespon perubahan penggunaan
•
Dapat berkembang sesuai kebutuhan
•
Pentahapan dalam perencanan, tahap konstruksi atau pembangunan masa datang
5. Fungsional Kriteria yang digunakan:
Pemisahan Kenyamanan privasi. Pertimbangan umum
pada: Standar dan hubungan ruang Lingkungan pengobatan
6. Arsitektur yang baik.
Kriteria
yang digunakan adalah sosial taraf hidup estetika. Disisi yang lain,
perencanaan dan perancangan fisik rumahsakit juga didasarkan pada kriteria
bangunan Rumahsakit yang baik.
Dimana kriteria yang harus dijawab pada
bagian ini antara lain:
a) Berarsitektur bagus, memberikan nilai
positif pada komunitas dan konteks sosial
Memperlihatkan komposisi yang baik, memberi nilai estetis baik eksternal
maupun internal
b) Sesuai dengan lingkungan, menjadi
tetangga yang baik terhadap lingkungan, sesuai dengan tapak dan persyaratan
perencanaan kota
c)
Mudah
bagi pengguna, ramah lingkungan Tampak
bangunan menarik dengan skala manusia , main entrance yang jelas dan pintu masuk khusus yang mudah dilihat.
d) Kenyamanan dan privasi Ruang, warna, pencahayaan, pemandangan dan
karya seni untuk membantu proses penyembuhan, landscape yang menarik dan taman
dalam estetis memberikan lingkungan yang aman dan nyaman, rancangan untuk
keamanan dan kesehatan, perencanaan evakuasi kebakaran yang baik, perencanaan
kontrol keamanan
e) Akses yang mudah
Ambulans, transportasi umum, kendaraan servis, dan mobil
pemadam kebakaran, Kendaraan pengunjung dan karyawan, serta parkir kendaraan
yang mencukupi. Akses untuk pejalan kaki
Akses mudah untuk penyandang
cacat Akses terpisah untuk suplai barang
dan pembuangan sampah
f) Memenuhi standar bangunan kesehatan
Berdasar standar ruang yang ada. Memenuhi persyaratan
panduan bangunan Rumah Sakit. Memenuhi
persyaratan standar teknis bangunan Rumah sakit
g)
Memenuhi
standar konstruksional Bahan bangunan dan finishing yang sesuai
standar Finishing yang mudah dan
ekonomis dalam pemeliharaan Sistem
jaringan yang terorganisasi dan mudah digunakan serta mudah disesuaikan dengan
kebutuhan masa datang selain itu perencanaan dan perancangan fisik fasilitas
kesehatan juga perlu didasarkan pada kualifikasi fasilitas pelayanan kesehatan
yang secara diagramatis.
SARANA
RUMAH SAKIT
1. ATAP
Atap harus kuat, tidak bocor,
tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang
pengganggu lainnya.
2. LANGIT-LANGIT
Ø Langit-langit harus kuat,
berwarna terang, dan mudah dibersihkan
Ø Tinggi langit-langit di
ruangan, minimal 2,70 m dan tinggi di selasar (koridor) minimal 2,40 m.
Ø Rangka langit-langit harus
kuat.
3. DINDING DAN PARTISI
Dinding harus keras, tidak
porous, tahan api, kedap air, tahan karat, tidak punya sambungan (utuh), dan
mudah dibersihkan.
4. LANTAI
Lantai harus terbuat dari
bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan
mudah dibersihkan. Lantai pada ruang-ruang
tertentu (misal R. Lab, R. Bedah, ICU/ICCU, PICU, NICU, R. Resusitasi UGD, dll)
harus cukup konduktif atau peralatan dilengkapi kabel pembumian.
5. RAMP
Ø Kemiringan ramp tidak boleh
melebihi 70, perhitungan kemiringan tsb tidak termasuk awalan dan
akhiran ramp (curb ramps/landing).
Ø Panjang mendatar dari satu
ramp (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 900 cm.
Ø Lebar min. ramp adalah 120 cm
dengan tepi pengaman.
Ø Bordes pada awalan atau
akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan untuk
memutar kursi roda & stretcher, ukuran min. 160 cm.
Ø Lantai pada permukaan datar
awalan atau akhiran harus bertekstur.
Ø Ramp dilengkapi handrail
dengan ketinggian sesuai.
Ø Ramp harus memiliki
pencahayaan yang cukup.
6. TANGGA
Ø Harus memiliki dimensi pijakan
dan tanjakan yang berukuran seragam, tinggi @ tanjakan = 15 – 17 cm.
Ø Harus memiliki kemiringan
tangga kurang dari 600.
Ø Lebar tangga minimal 120 cm.
Ø Tidak terdapat tanjakan yang
berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
Ø Harus dilengkapi dengan
handrail, ketinggian 65 – 80 cm
7. LIFT (ELEVATOR)
Ø Ukuran lift rumah sakit
minimal 1,50 m x 2,30 m dan lebar pintunya tidak kurang dari 1,20 m untuk
memungkinkan lewatnya tempat tidur pasien dan stretcher bersama-sama dengan
pengantarnya.
Ø Lift penumpang dan lift
service dipisah bila dimungkinkan.
8. PINTU
Bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang
merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan biasanya dilengkapi dgn penutup.
Ø Mudah dibuka & ditutup
Ø Pintu utama memiliki lebar bukaan min. 120 cm
(akses pasien tirah baring), & yg tidak menjadi akses pasien tirah baring
min. 90 cm
Ø Disekitar pintu dihindari adanya ramp
Ø Jenis pintu yg tidak dianjurkan adalah pintu yg
berat & sulit untuk buka/tutup, pintu dgn 2 daun pintu kecil, pintu yg
terbuka kedua arah, pintu dgn pegangan yg sulit dioperasikan
Ø Bangunan RS yg lebih dari 3 lantai harus dilengkapi
pintu darurat, lebar min. 100cm membuka ke arah ruang tangga kecuali pada
lantai dasar membuka ke luar.
Ø Pintu kamar mandi di rawat inap dan pintu toilet yg
aksesibel, harus terbuka ke luar, lebar daun pintu min. 85 cm.
9. TOILET
Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang
(penyandang cacat, orang tua dan ibu hamil) pada bangunan atau fasilitas umum
lainnya.
Ø Harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk
masuk/keluar, untuk toilet aksesibel ruang geraknya hrs cukup bagi pengguna
kursi roda.
Ø Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai (toilet
umum : 36 ~ 38 cm, toilet aksesibel : 45 ~ 50 cm)
Ø Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.
Ø Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
Ø Toilet yang aksesibel harus dilengkapi rambu/simbol
"penyandang cacat" pada bagian luarnya.
Ø Toilet aksesibel dilengkapi pegangan tangan (handrail)
Ø Kunci-kunci toilet atau
grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi
darurat.
PRASARANA
RUMAH SAKIT
1.
LISTRIK
Ø Kapasitas
daya terpasang memenuhi syarat kebutuhan
Ø Telah
terpasang kabel feeder, traffo, gardu, dipasang memenuhi kebutuhan
Ø Persyaratan instalasi
listrik harus memenuhi SNI 040225, PUIL 2000, tentang persyaratan umum
instalasi listrik, dan persyaratan instalasi listrik pada ruang layanan
kesehatan khusus.
Ø Setiap peralatan diruang
pelayanan yang memerlukan saluran daya listrik harus didukung oleh sistem
sumber daya dan distribusi yang menyediakan daya listrik, berkesinambungan,
handal dan aman untuk setiap pelayanan (mengacu pada pedoman listrik yang
dikeluarkan pusat sarana)
Ø Sistem
Penerangan Darurat (;emergency lighting) harus tersedia pada ruang-ruang tertentu.
Ø Harus
tersedia sumber listrik cadangan berupa Genset. Kapasitas genset minimal 60%
dari jumlah daya terpasang (minimal harus memenuhi kebutuhan alat2 penunjang
hidup, seperti ventilator, mesin anastesi, mesin cuci ginjal, mesin jantung,
dll).
Ø Harus
tersedia peralatan UPS (;Uninterruptable Power Supply) untuk melayani,
R. Perawatan Intensif, R. Perawatan Intensif Khusus Jantung, kamar operasi,
dll)
Ø Sistem
Pembumian (;grounding system) harus terpisah antara grounding panel
gedung dan panel alat. Nilai grounding
peralatan tidak boleh kurang dari 0,2 Ohm.
Ø Khusus
kamar operasi sistem kelistrikan harus dilengkapi dengan transformator isolator
dan kelengkapan monitoring sistem IT kelompok 2E minimal berkapasitas 5 KVA
untuk titik-titik stop kontak yang mensuplai peralatan-peralatan medis penting
(;life support medical equipment).
2.
SISTEM PENCAHAYAAN
Ø Pencahayaan alami harus
optimal disesuaikan dengan fungsi RS dan
fungsi masing-masing ruang di dalam RS.
Ø Pencahayaan
buatan harus mempertimbangkan faktor efisiensi, penghematan
energi, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau.
Ø Pencahayaan
buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat harus dipasang dengan fungsi
tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan
yang cukup untuk evakuasi yang aman.
Ø Pencahayaan
di RS harus memenuhi standar intensitas cahaya (Kepmenkes N0. 1204/KepMenKes/SK/X/2004
tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan).
3.
SISTEM GAS MEDIS
Ø Sistem
pasokan terpusat (sentral)
Ø Dalam pengoperasian sistem sentral, dilarang
penggunaan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu
gas ke fiting gas lainnya.
Ø Ruang gas medis harus disediakan untuk akses
ke luar dan masuk lokasi untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya.
Ø Jika
ruang gas medis di
luar ruangan/bangunan, harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan
yang tidak dapat terbakar.
Ø Jika
ruang gas medis di
dalam ruangan/bangunan, harus dibangun dengan menggunakan bahan yg tidak
dapat/sulit
terbakar, sehingga semua dinding, lantai, langit-langit dan pintu minimal mempunyai
ketahanan api 1 jam.
Ø Dilengkapi
dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan masing-masing
silinder, baik yang terhubung maupun tidak terhubung, penuh atau kosong, agar
tidak roboh.
Ø Sistem
gas tabung, mengacu pada pedoman gas medik dari KEPMENKES No. 1439 /
KEPMENKES / SK / XI / 2002
4.
SISTEM PENGKONDISIAN UDARA
1.
Setiap bangunan rumah
sakit harus mempunyai ventilasi alami dan/ ventilasi mekanik/buatan sesuai
dengan fungsinya.
2.
Ventilasi alamiah, berupa
jalusi, jendela, dll dapat memberikan udara yang sejuk.
3.
Ventilasi mekanik (apabila ventilasi alami
tdk mungkin dilaksanakan) berupa AC, fan, exhause, penggunaannya harus
mempertimbangkan :
- fungsi
ruang, jumlah pengguna, letak geografis, orientasi bangunan, volume ruang,
jenis peralatan, & bahan bangunan;
- Kemudahan
pemeliharaan dan perawatan; dan
- Prinsip-prinsip
penghematan energi dan ramah lingkungan
- Persyaratan
teknis sistem ventilasi, kebutuhan ventilasi, mengikuti
- Persyaratan
Teknis berikut:
Ø SNI 03 – 6572 - 2000 atau
edisi terbaru; Tata cara perancangan sistem ventilasi dan
pengkondisian udara pada bangunan gedung.
Ø SNI 03 – 6390 - 2000 atau
edisi terbaru; Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan
gedung
5.
SARANA EVAKUASI
Bangunan RS
harus menyediakan sarana evakuasi bagi orang yang berkebutuhan
khusus termasuk penyandang cacat yang meliputi :
(a) sistem peringatan bahaya bagi pengguna,
(b) pintu keluar darurat, dan
(c) jalur evakuasi yang dapat menjamin
pengguna bangunan rumah sakit untuk melakukan evakuasi
dari dalam bangunan rumah sakit secara aman apabila terjadi bencana atau
keadaan darurat.
6.
PENCEGAHAN & PEMADAMAN KEBAKARAN
Ø Rumah
sakit harus mampu secara struktural stabil selama kebakaran.
Ø Bahan
bangunan yang digunakan bahan yang tidak mudah terbakar atau yang tidak mudah
merambatkan api.
Ø Kompartemenisasi &
konstruksi pemisah untuk membatasi kobaran api yang potensial, perambatan api
dan asap
Ø Tersedia sistem proteksi
aktif yang terdiri dari :
- Hidran halaman
- Sistem sprinkler otomatis
- APAR
- Sistem deteksi dan alarm kebakaran
- Sistem pencahayaan darurat
- Sistem peringatan bahaya
- Tanda penunjuk arah
7.
PENANGKAL PETIR
(1) Perencanaan
sistem proteksi petir pada setiap bangunan RS didasarkan terhadap
letak, sifat geografis dan data petir, tinggi bangunan, bentuk, penggunaan,
bahan, serta isi bangunan yang diperhitungkan berisiko terhadap sambaran petir.
(2) Sistem
proteksi petir dan instalasinya harus dapat mengurangi risiko
kerusakan yg disebabkan sambaran petir dan melindungi thd
bangunan RS, peralatan dan manusia di dalamnya.
(3) Instalasi proteksi petir
diperiksa dan dipelihara secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(4) Persyaratan
sistem proteksi petir harus memenuhi:
- SNI
03-7015-2004 / edisi terbaru; Sistem proteksi petir pada
bangunan gedung.
- Standar
baku dan pedoman teknis yg diberlakukan oleh instansi
berwenang
8.
AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT
Ø Fasilitas
dan aksesibilitas meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu,
rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut
usia.
Ø Penyediaan fasilitas dan
aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan rumah
sakit.
9.
SISTEM KOMUNIKASI & TATA SUARA
Persyaratan komunikasi dalam rumah sakit
dimaksudkan sebagai penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal
bangunan maupun untuk hubungan ke luar, pada saat terjadi kebakaran dan/atau
kondisi darurat lainnya. Termasuk antara lain:
sistem telepon, sistem tata suara, sistem voice evacuation, dan
sistem panggil perawat (Nurse Call).
Persyaratan :
(a) Sistem instalasi komunikasi telepon dan
sistem tata komunikasi gedung, penempatannya harus mudah diamati,
dioperasikan, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan
lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta
dilaksanakan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan peraturan yang
berlaku.
(b) Peralatan
dan instalasi sistem komunikasi harus diamankan terhadap gangguan interferensi
gelombang elektro magnetik.
(c) Kabel instalasi komunikasi darurat harus
terpisah dari instalasi lainnya, dan dilindungin terhadap bahaya kebakaran,
kabel tahan api.
(d) Harus dilengkapi dengan sumber daya listrik
untuk kondisi normal maupun pada kondisi daya listrik utama mengalami gangguan.
Nurse
Call
(a) Peralatan
sistem panggil perawat dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien
yang memerlukan bantuan perawat, baik dalam kondisi rutin atau darurat.
(b) Sistem
panggil perawat bertujuan menjadi alat komunikasi antara perawat dan pasien
dalam bentuk visual dan audible (suara), dan memberikan sinyal pada kejadian
darurat pasien.
10. STEAM BOILER DAN GAS
TENAGA/ELPIJI
1.
Steam boiler di RS
mengikuti ketentuan Depnakertrans.
2.
Gas elpiji, terdiri dari
propane (C3H8) dan butane (C4H10). Ketentuan teknis dari gas
ini mengikuti standar yang dikeluarkan oleh pemasok gas tersebut.
3.
Pada instalasi untuk
pembakaran, harus dilengkapi dengan peralatan khusus untuk mendeteksi kebocoran
gas yang secara otomatis mematikan aliran gas, dan tanda “DILARANG MEROKOK”.
2. Sebutkan
hal-hal penting dalam desain sebuah ruang ruang IGD!
a) Luas bangunan IGD disesuaikan dengan beban kerja
Rumah Sakit dengan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban masal atau
bencana.
b) Lokasi gedung harus berada dibagian depan Rumah
Sakit, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam
dan dari luar Rumah Sakit.
c) Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda
dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar)
kecuali pada klasifikasi IGD level 1 dan 2
d) Ambulans / kendaraan yang membawa pasien harus
dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan
(catatan : untuk lantai IGD yang tidak sama tinggi dengan jalan ambulans harus
membuat ramp)
e) Pintu IGD harus dapat dilalui oleh brankar
f) Memiliki area khusus parker ambulans yang bisa
menampung lebih dari 2 ambulans (sesuai dengan beban RS)
g) Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus
pasien dapat lancar dan tidak ada “cross infection” dapat menampung korban
bencana sesuai dengan kemampuan RS, mudah dibersihkan dan memudahkan control
kegiatan oleh perawat kepala jaga
h)
Minimal memiliki ruangan untuk :
a.
Ruang Triase untuk seleksi pasien sesuai dengan
tingkat kegawatan penyakitnya
b.
Ruang Resusitasi yang cukup luas dan tenang yang
berdekatan dengan ruang triase.
c.
Ruang tindakan yang terpisah antara tindakan bedah
dan non bedah
d.
Ruang Observasi
e.
Ruang tunggu untuk publik area yang memiliki toilet
f.
Ruang administrasi
g.
Ruang istirahat untuk petugas (dokter &
Perawat)
i) Area dekontaminasi dtempatkan di depan / di luar
IGD atau terpisah dengan IGD
j) Ruang triase harus dapat memuat minimal 2 brankar
k) Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien
l) Apotek 24 jam tersedia dekat IGD
m) Memiliki ruang istirahat petugas (dokter dan
perawat)
n)
Instalasi Gawat Darurat harus dapat memberikan
pelayanan gawatdarurat 24 jam dan 7 hari seminggu dengan kemampuan :
o
Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat
darurat
o
Melakukan resusitasi dan stabilisasi.
o)
Memiliki peralatan medis yang dapat digunakan untuk
mendiagnosa, menangani, momonitor dan mengevakuasi (proses rujukan) serta alat
medis pendukung untuk penanggulangan penderita gawat darurat :
§
Trauma (Bedah)
§
Non Trauma :
·
Kegawat daruratan Jantung
·
Kegawatdaruratan Penyakit dalam
·
Kegawatdaruratan Kebidanan
·
Kegawatdaruratan Anak dan neonatus
·
Kegawatdaruratan neurologi, psikiatri
p)
Memiliki sarana penunjang pelayanan sebagai berikut
(bangunan dapat bergabung dengan IGD atau terpisah tetapi dapat diakses 24 jam)
:
a.
Penunjang Medis :
Radiologi, laboratorium klinik, depofarmasi dan
Bank Darah RS / Instalasi Transfusi Darah RS
b.
Penunjang Non Medis :
Komunikasi khusus (telepon,
radiomedik) dan ambulans
3. Di
instalasi OK perlu diperhatikan instalasi-instalasi
Pengertian Kamar Operasi atau kamar bedah adalah ruangan khusus di
rumah sakit yang diperlukan untukmelakukan tindakan pembedahan baik
elektif atau akut yang membutuhkan keadaan suci hama atausteril
a. Instalasi
bangunan
1.
Pembagian
Daerah Sekitar Kamar Operasi
a. Daerah Publik
Daerah yang boleh dimasuki oleh semua orang
tanpa syarat khusus.Misalnya: kamar tunggu, gang, emperan depan komplek kamar
operasi.
b. Daerah Semi Publik
Daerah yang bisa dimasuki oleh orang-orang
tertentu saja, yaitu petugas. Dan biasanya diberi tulisan “DILARANG MASUK
SELAIN PETUGAS”. Dan sudah ada pembatasan tentang jenis pakaian yang
dikenakanoleh petugas ( pakaian khusus kamar operasi ) serta penggunaan alas
kaki khusus di dalam.
c. Daerah Aseptik
Daerah kamar bedah sendiri yang hanya bisa
dimasuki oleh orang yang langsung ada hubungan dengankegiatan pembedahan.
Umumnya daerah yang harus dijaga kesucihamaannya.
Daerah aseptik dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Daerah Aseptik yaitu lapangan operasi,
daerah tempat dilakukannya pembedahan.
2. Daerah aseptik yaitu daerah memakai gaun
operasi, tempat duk / kain steril, tempatinstrument dan tempat perawat
instrument mengatur dan mempersiapkan alat.
3. Daerah aseptik yaitu tempat mencuci tangan,
koridor penderita masuk, daerah sekitar ahli anesthesia.
2.
Bagian-bagian
Kamar Operasi
Kamar operasi terdiri dari
beberapa ruang baik itu di dalam kamar operasi maupun di lingkungan kamar
operasi, antara lain:
a)
Kamar
bedah
b)
Kamar
untuk mencuci tangan
c)
Kamar
untuk gudang alat-alat instrument
d)
Kamar
untuk sterilisasi
e)
Kamar
untuk ganti pakaian
f)
Kamar
laboratorium
g)
Kamar
arsip
h)
Kamar
Pulih Sadar (Recovery Room)
i)
Kamar
gips
j)
Kamar
istirahat
k)
Kamar
mandi (WC) dan Spoelhok (Tempat cuci alat)
l)
Kantor
m)
Gudang
n)
Kamar tunggu
o)
Ruang
sterilisasi
3.
Persyaratan
Kamar Operasi
Kamar operasi yang baik
harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a.
LetakLetak
kamar operasi berada di tengah-tengah rumah sakit, berdekatan dengan Instalasi
Rawat Darurat,ICU dan unit radiologi
b.
Bentuk dan
Ukuran
1. Bentuk
a. Kamar operasi tidak
bersudut tajam. Lantai, dinding. Langit-langit berbentuk lengkung dan wamatidak
mencolok.
b. Lantai
dan 2/3 dinding bagian bawah harus terbuat dari bahan yang keras, rata, kedap
air, mudahdibersihkan dan tidakmenampung debu
2. Ukuran
a. Kamar operasi kecil berukuran: 5,2 m x 5,6 m
(29,1 m2)
b. Kamar operasi yang nyaman diperlukan kira-kira
diperlukan luas 40 m2.c. Kamar operasi untuk operasi besar diperlukan luas
minimal 56 m2 (7,2 m x 7,8 m).
4. Sistem
Penerangan
Sistem penerangan di dalam kamar operasi harus memakai lampu pijar putih
dan mudah dibersihkan.Sedangkan lampu operasi memiliki persyaratan khusus,
yaitu arah dan fokusnya dapat diatur, tidak menimbulkan panas, cahayanya terang
dan tidak menyilaukan serta tidak menimbulkan bayangan.Pencahayaan antara 300 -
500 lux, meja operasi 10.000 - 20.000 lux.2.1.4.4 Sistem VentilasiSistem
ventilasi di kamar bedah sebaiknya memakai system pengatur suhu sentral (AC
sentral) dan dapat diatur dengan alat kontrol yang memakai filter (Ultra Clean
Laminar Airflow), dimana udara dipompakan ke dalam kamar operasi dan udara di
kamar operasi dihisap keluar.2.1.4.5 Suhu dan Kelembaban Suhu di kamar operasi
di daerah tropis sekitar 19° - 22 ° C. Sedangkan di daerah sekitar
20°-24°C dengan kelembaban 55% (50 60%).
b. Instalasi
listrik
Sistem
proteksi pada instalasi kelistrikan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia:
Proteksi dari kejut listrik
Proteksi dari bahaya
kebakaran & ledakan akibat listrik
Di dalam kamar operasi sebaiknya tersedia 2 macam voltage, yaitu 110
volt dan 220 volt. Karena alat-alat kamar operasi memiliki voltage yangberbeda.
Semua tombol listrik dipasang pada ketinggian 1,40 m dari lantai.
Contoh instalasi listrik di
ruang operasi
c. Instalasi
air
Limbah kamar operasi yaitu ada dua macam yaitu limbah padat
danlimbah cair.
1.
Limbah padat
Limbah padat ada dua yaitu :
limbah medis dan non medis. Diantaranya limbah medis : kasa yang terkena darah,
spuit, mess, botol ampul, selang infuse, jarum Sedangkan contoh limbah non
medis :kertas, plastik.
2.
Limbah cair.
Limbah cair berupa darah dan
urin
d. Instalasi
gas medic
·
Oxygen
Oxygen tersedia dalam bentuk gas dan cair (
liquid ) yang dikemas dalam tabung baja ( cylinder ) volume 6m³ . Oxygen cair (
liquid ) dikemas dalam tabung baja ( cryogenic liquid storage unit ) .
Pada sentral oxygen, digunakan automatic
changeover device yang menurunkan tekanan gas dari tabung ke tekanan gas yang
konstan 4, 0 kg/ cm dan menyediakan ke jalur distribusi.Tabung-tabung gas
diletakkan pada kedua sisi alat. Satu sisi adalah sisi yang digunakan sedangkan
sisi lainnya sebagai sisi cadangan. Saat sisi yang digunakan hampir kosong maka
lampu yang tersedia dalam manifold akan menyala. Lampu akan terus menyala
sampai saklar diarahkan kesisi cadangan sehingga sisi cadangan tersebut berubah
menjadi sisi yang digunakan. Apabila saklar dipindah atau diarahkan maka posisi
cadangaan akan tetap dibaca sebagai posisi cadangan biarpun sisi cadangan
tersebut telah berfungsi sebagai posisi yang digunakan ( penyalur ) . Jika arah saklar tidak diganti dan sisi cadangan yang
dipakai telah kosong maka sisi yang lain tidak akan menyalurkan gas secara
otomatis. Sistem otomatic changeover
device oxygen terdiri atas:
·
Type : Doble Row ( 10+ 10 ) .
·
Manifold ( Dilengkapi dengan
preassure switch, Regulator dan lampu monitor )
·
Rangka penyangga
·
Symetrical header
- NITROUS
OXIDE ( N20 )
Pada sentral
nitrous oxide, digunakan automatic change over device yang menurunkan tekenan
gas dari tabung ke tekanan gas yang konstan 4, 0 kg/ cm² dan menyediakan ke
jalur distribusi. Tabung-tabung gas diletakkan paad kedua sisi alat. Satu sisi
adalah sisi yang digunakan sedangkan sisi lainnya sebagai sisi cadangan. Saat
sisi yang digunakan hampir kosong, sisi cadangan mulai menyediakan dan menyalurkan
gas secara otomatis sehingga menjamin tidak adanya keterlambatan penyaluran
gas. Pada saat sisi yang digunakan hampir kosong maka lampu yang tersedia dalam
manifold akan menyala. Lampu akan terus menyala sampai saklar diarahkan kesisi
cadangan sehingga sisi cadangan tersebut berubah menjadi sisi yang digunakan.
Apabila saklar dipindah atau diarahkan maka posisi cadangaan akan tetap dibaca
sebagai posisi cadangan biarpun sisi cadangan tersebut telah berfungsi sebagai
posisi yang digunakan ( penyalur ) . Jika
arah saklar tiadak diganti dan sisi cadangan yang dipakai telah kosong maka
sisi yang lain tidak akan menyalurkan gas secara otomatis.
Sistem otomatic change over device nitrous oxide terdiri atas:
Sistem otomatic change over device nitrous oxide terdiri atas:
·
Type : Single Row( 3+ 3 )
·
Manifold ( Dilengkapi dengan preassure
switch, Regulator dan lampu monitor ) .
·
Rangka penyangga
· Symetrical header
- VACUM ( SUCTION )
Vacum disuplai melalui
sentral gas medis yang terdiri atas:
1. Vacum pump type Oil
Rotary Vane.
Motor : 2.2 KW
induction motor, 3 Phase, 200/ 220 Volt, 50Hz
Flow rate : 58 m³ / h
Putaran mesin : 1420
Rpm.
2. Receiver Tank
Kapasitas tank : 500
liter
Tanki penampung ini
mempertahankan tingkat vakum -50 Kpa sampai -80 Kpa. Terdapat tipe vertical dan
horizontal yang dirangkai bersama pompa dan panel control pada satu rangka. Tebal plat untuk recervoir tank adalah 6mm.
3. Vacuum Line
Bacterial Filter
Digunakan untuk
menghilangkan bakteri dan kontaminasi lain pada sisi masuk pompa vakum.
Menghindarkan terkontaminasinya pompa dan udara sekitar. Type Vacum Line Filter disesuakan dengan Motor Vacum
Pump Oil Rotary Vane. Pipa penyambung Untuk Vacum line filter ke jalur mesin
adalah diameter1 ¼ ” . Vacum line filter
mampu membersikan/ menyaring partikel sampai 0.01 micro.
Sebaiknya secara sentral memakai system pipa, yang
bertujuan untuk mencegah bahaya penimbunan gas yang berlebihan di kamar operasi
bila terjadi kebocoran dan tabung gas.
Gas medis dari ruang sentral didistribusikan ke ruang-ruang pelayanan/
perawatan melalui instalasi pipa dan outlet gas medis.Standard pipa tembaga
yang dipakai untuk instalasi gas medis adalah :
a. JIS H 330U-C1120 Type L
b. ASTM B88 : Type L
Pemasangan pipa pada instalasi pipa diatas plafond harus dilengkapi
dudukan dan gantungan pipa yang diikat kuat pada dek beton atau kuda-kuda kayu.
Masing-masing pipa harus diberi klem penguat dengan jarak yang cukup ( 10-25 cm
) . Jarak dudukan atau penumpu satu sama lain rata-rata 1-2 meter, balok
vertical maupun horizontal. Untuk menghindari penurunan tekanan ( preasure drop
) pemasangan pipa pada instalasi diatur menurut diameter yang disesuaikan
dengan panjang instalasi pipa dan jumlah outlet. Pemasangan pipa tembaga pada
instalasi di dalam dinding ( tembok atu partisi ) harus dilengkapi pipa
pelindung ( PVC atau conduit ) untuk menghindari benturan-benturan yang mungkin
terjadi dan untuk mempermudah perawatan/ maintenanace instalasi pipa di
dinding. Ukuran pipa PVC tersebut biasanya 10-16 mm. Semua penyambungan pipa
untuk instalasi gas medis harus menggunakan fiting-fiting yang sesuai, seperti
elbow, socket, tee dan reducer. Untuk membedakan jenis gas pada instalasi pipa
harus dipasang tulisan/ stiker yang menyatakan jenis dan arah aliran gas dengan
jarak yang cukup ( ± 2 meter ) ataupun dengan memberi warna dengan mengecat
pipa sesuai dengan gasnya masing-masing.
Ø
MAIN VALVE DAN ZONE VALVE
Seluruh jaringan instalasi pipa pada tiap jenis gas harus dilengkapi
pemasangan:
a. 1 ( satu ) unit kran induk ( main valve ) yang dipasang di ruang
sentral
b. 1 ( satu ) unit kran distribusi yang dipasang di setiap
c. Sesuai dengan kebutuhan kran pembagi ( zone
valve ) dipasang sesuai dengan pembagian instalasi.
d. Sesuai kebutuhan kran darurat ( emergency
valve ) dipasang pada ruang operasi bedah
Seluruh jaringan instalasi pipa harus dilakukan pengetesan terutama untuk
mendapatkan kepastian kebocoran pada setiap daerah sambungan, lebih diutamakan
pada instalasi yang tertutup lapisan dinding tembok pemeriksaan kebocoran harus
sangat diperhatikan. Pada pemasangan instalasi pipa pada bangunan bertingkat,
pengetesan kebocoran biasanya dilakukan secara bertahap, apabila dipastikan
tidak ada kebocoran dilanjutkan pengetesaan keseluruhan.
Tahap pelaksanaan pengetesan instalasi pipa dilakukan sebagai berikut:
Test pertama : Setelah selesai pemasangan instalasi pipa di atas plafond dan dinding selesai.
Test pertama : Setelah selesai pemasangan instalasi pipa di atas plafond dan dinding selesai.
Test kedua : Setelah instalasi pipa selesai, dipasang valve
Test ketiga : Setelah selesai pemasangan outlet gas medis.
Test keempat : Keseluruhan maion valve sampai dengaan outlet, setelah sebelumnya seluruh jaringan instalasi di blow off.
Test ketiga : Setelah selesai pemasangan outlet gas medis.
Test keempat : Keseluruhan maion valve sampai dengaan outlet, setelah sebelumnya seluruh jaringan instalasi di blow off.
Test kelima : Uji coba dan blow off ulang.
Pengetesan kebocoran menggunakan media tekan nitrogen dengan tekanan 2
kali tekanan kerja instalasi atau ± 10 kg/ cm dalam waktu 2 kali 24 jam.
Pengetesan pertama sampai keempat seluruh jaringan instalasi dites dengan
tekanan yang sama atau ± 10 kg/ cm dalam waktu 2 kali 24 jam. Pada pengetestan
yang kelima atau yang terakhir merupakan uji coba tekanan test disesuaikan
dengan fungsi masing-masing instalasi, di sini yang jelas berbeda adalah
pengetesan suction ( vacum ) . Untuk meyakinkan sebaiknya dilakukan cek ulang
untuk menghindari kesalahan penyambungan pada outlet sebelum dioperasikan.
Seluruh jaringan instalasi harus dibersihkan dengan cara blow off ( ditiup )
menggunakan gas nitrogen, setelah cukup bersih dilajutkan blow off berikutnya
dengan menggunakan oxygen. Pada setiap ruang operasi bedah yang benar harus
dipasang 1 ( satu ) outlet pembuanggan gas limbah ( anti Pollution unit )
dengan menggunakan system vacum yang dibuang melalui saluran pipa khusus ke
udara luar. Untuk keperluan perbaikan/ maintenance sebaiknya setiap bagian
bangunan dipasang saluran oxygen darurat ( Emergency Suplly Oxygen ) yang bisa
dengan mudah dioperasikan setiap saat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar