Kamis, 24 Mei 2012

Bagi-bagi tugas 'PSJIM'


1.   Sebutkan faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merencanakan sebuah rumah sakit. Beritahu penjelasannya!
Kriteria perancangan merupakan pertimbangan umum termasuk normatif standar yang mendasari proses perencanaan dan perancangan Rumahsakit. Kriteria perancangan dibutuhkan agar bangunan beserta lingkungannya secara guna (fungsional) dan citra (konsep estetika, ekspresi) mampu mencapai target yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kriteria perancangan menjadi alat ukur (benchmark).
Untuk mengakomodasi berbagai tuntutan aktivitas yang ada, kriteria-kriteria yang digunakan antara lain:
1. Memenuhi standar bangunan kesehatan. Kriteria yang digunakan:
• Berdasar standar ruang yang ada.
• Memenuhi persyaratan Panduan Bangunan Rumahsakit.
• Memenuhi persyaratan standar teknis bangunan Rumahsakit.
2. Aspek Ekonomi dan Berkesinambungan
Kriteria yang digunakan:
• Bangunan ekonomis
• Penggunaan energi
• Pemeliharaan murah
Pertimbangan umum pada:
• Biaya pemeliharaan
• Fleksibilitas untuk berubah
3. Aspek Efisiensi Kriteria yang digunakan: 
• Hubungan antar fungsi
• Pergerakan orang dan distribusi barang
Penggunaan ruang
Pertimbangan umum pada:
• Desain yang menekan biaya operasional
• Bangunan terorganisasi dengan baik
4. Fleksibel
• Mudah merespon perubahan penggunaan
• Dapat berkembang sesuai kebutuhan
• Pentahapan dalam perencanan, tahap konstruksi atau pembangunan masa datang
5. Fungsional Kriteria yang digunakan:
Pemisahan  Kenyamanan privasi. Pertimbangan umum pada:  Standar dan hubungan ruang  Lingkungan pengobatan
6. Arsitektur yang baik.
Kriteria yang digunakan adalah sosial taraf hidup estetika. Disisi yang lain, perencanaan dan perancangan fisik rumahsakit juga didasarkan pada kriteria bangunan Rumahsakit yang baik.
Dimana kriteria yang harus dijawab pada bagian ini antara lain:
a)    Berarsitektur bagus, memberikan nilai positif pada komunitas dan konteks sosial  Memperlihatkan komposisi yang baik, memberi nilai estetis baik eksternal maupun internal
b)   Sesuai dengan lingkungan, menjadi tetangga yang baik terhadap lingkungan, sesuai dengan tapak dan persyaratan perencanaan kota
c)    Mudah bagi pengguna, ramah lingkungan  Tampak bangunan menarik dengan skala manusia , main entrance yang jelas dan  pintu masuk khusus yang mudah dilihat.  
d)   Kenyamanan dan privasi  Ruang, warna, pencahayaan, pemandangan dan karya seni untuk membantu proses penyembuhan, landscape yang menarik dan taman dalam estetis memberikan lingkungan yang aman dan nyaman, rancangan untuk keamanan dan kesehatan, perencanaan evakuasi kebakaran yang baik, perencanaan kontrol keamanan
e)    Akses yang mudah
Ambulans, transportasi umum, kendaraan servis, dan mobil pemadam kebakaran, Kendaraan pengunjung dan karyawan, serta parkir kendaraan yang mencukupi. Akses untuk pejalan kaki   Akses mudah untuk penyandang cacat  Akses terpisah untuk suplai barang dan pembuangan sampah
f)     Memenuhi standar bangunan kesehatan
Berdasar standar ruang yang ada. Memenuhi persyaratan panduan bangunan Rumah Sakit.  Memenuhi persyaratan standar teknis bangunan Rumah sakit
g)    Memenuhi standar konstruksional  Bahan  bangunan dan finishing yang sesuai standar  Finishing yang mudah dan ekonomis dalam pemeliharaan  Sistem jaringan yang terorganisasi dan mudah digunakan serta mudah disesuaikan dengan kebutuhan masa datang selain itu perencanaan dan perancangan fisik fasilitas kesehatan juga perlu didasarkan pada kualifikasi fasilitas pelayanan kesehatan yang secara diagramatis.
SARANA RUMAH SAKIT
1. ATAP
Atap harus kuat, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.
2. LANGIT-LANGIT
Ø  Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan
Ø  Tinggi langit-langit di ruangan, minimal 2,70 m dan tinggi di selasar (koridor) minimal 2,40 m.
Ø  Rangka langit-langit harus kuat.

3. DINDING DAN PARTISI
Dinding harus keras, tidak porous, tahan api, kedap air, tahan karat, tidak punya sambungan (utuh), dan mudah dibersihkan.
4. LANTAI
Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. Lantai pada ruang-ruang tertentu (misal R. Lab, R. Bedah, ICU/ICCU, PICU, NICU, R. Resusitasi UGD, dll) harus cukup konduktif atau peralatan dilengkapi kabel pembumian.
5. RAMP
Ø  Kemiringan ramp tidak boleh melebihi 70, perhitungan kemiringan tsb tidak termasuk awalan dan akhiran ramp (curb ramps/landing).
Ø  Panjang mendatar dari satu ramp (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 900 cm.
Ø  Lebar min. ramp adalah 120 cm dengan tepi pengaman.
Ø  Bordes pada awalan atau akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan untuk memutar kursi roda & stretcher, ukuran min. 160 cm.
Ø  Lantai pada permukaan datar awalan atau akhiran harus bertekstur.
Ø  Ramp dilengkapi handrail dengan ketinggian sesuai.
Ø  Ramp harus memiliki pencahayaan yang cukup.

6. TANGGA
Ø  Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, tinggi @ tanjakan = 15 – 17 cm.
Ø  Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600.
Ø  Lebar tangga minimal 120 cm.
Ø  Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
Ø  Harus dilengkapi dengan handrail, ketinggian 65 – 80 cm

7. LIFT (ELEVATOR)
Ø  Ukuran lift rumah sakit minimal 1,50 m x 2,30 m dan lebar pintunya tidak kurang dari 1,20 m untuk memungkinkan lewatnya tempat tidur pasien dan stretcher bersama-sama dengan pengantarnya.
Ø  Lift penumpang dan lift service  dipisah bila dimungkinkan.

8. PINTU
Bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan biasanya dilengkapi dgn penutup.
Ø  Mudah dibuka & ditutup
Ø  Pintu utama memiliki lebar bukaan min. 120 cm (akses pasien tirah baring), & yg tidak menjadi akses pasien tirah baring min. 90 cm
Ø  Disekitar pintu dihindari adanya ramp
Ø  Jenis pintu yg tidak dianjurkan adalah pintu yg berat & sulit untuk buka/tutup, pintu dgn 2 daun pintu kecil, pintu yg terbuka kedua arah, pintu dgn pegangan yg sulit dioperasikan
Ø  Bangunan RS yg lebih dari 3 lantai harus dilengkapi pintu darurat, lebar min. 100cm membuka ke arah ruang tangga kecuali pada lantai dasar membuka ke luar.
Ø  Pintu kamar mandi di rawat inap dan pintu toilet yg aksesibel, harus terbuka ke luar, lebar daun pintu min. 85 cm.

9. TOILET
Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang (penyandang cacat, orang tua dan ibu hamil) pada bangunan atau fasilitas umum lainnya.
Ø  Harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk/keluar, untuk toilet aksesibel ruang geraknya hrs cukup bagi pengguna kursi roda.
Ø  Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai (toilet umum : 36 ~ 38 cm, toilet aksesibel : 45 ~ 50 cm)
Ø  Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.
Ø  Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.   
Ø  Toilet yang aksesibel harus dilengkapi rambu/simbol "penyandang cacat" pada bagian luarnya.
Ø  Toilet aksesibel dilengkapi pegangan tangan (handrail)
Ø  Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.

PRASARANA RUMAH SAKIT
1.     LISTRIK
Ø  Kapasitas daya terpasang memenuhi syarat kebutuhan
Ø  Telah terpasang kabel feeder, traffo, gardu, dipasang memenuhi kebutuhan
Ø  Persyaratan instalasi listrik harus memenuhi SNI 040225, PUIL 2000, tentang persyaratan umum instalasi listrik, dan persyaratan instalasi listrik pada ruang layanan kesehatan khusus.
Ø  Setiap peralatan diruang pelayanan yang memerlukan saluran daya listrik harus didukung oleh sistem sumber daya dan distribusi yang menyediakan daya listrik, berkesinambungan, handal dan aman untuk setiap pelayanan (mengacu pada pedoman listrik yang dikeluarkan pusat sarana)
Ø  Sistem Penerangan Darurat (;emergency lighting) harus  tersedia pada ruang-ruang tertentu.
Ø  Harus tersedia sumber listrik cadangan berupa Genset. Kapasitas genset minimal 60% dari jumlah daya terpasang (minimal harus memenuhi kebutuhan alat2 penunjang hidup, seperti ventilator, mesin anastesi, mesin cuci ginjal, mesin jantung, dll).
Ø  Harus tersedia peralatan UPS (;Uninterruptable Power Supply) untuk melayani, R. Perawatan Intensif, R. Perawatan Intensif Khusus Jantung, kamar operasi, dll)
Ø  Sistem Pembumian (;grounding system) harus terpisah antara grounding panel gedung dan panel alat. Nilai grounding  peralatan tidak boleh kurang dari 0,2 Ohm.
Ø  Khusus kamar operasi sistem kelistrikan harus dilengkapi dengan transformator isolator dan kelengkapan monitoring sistem IT kelompok 2E minimal berkapasitas 5 KVA untuk titik-titik stop kontak yang mensuplai peralatan-peralatan medis penting (;life support medical equipment).

2.    SISTEM PENCAHAYAAN
Ø  Pencahayaan alami harus optimal disesuaikan dengan fungsi RS dan fungsi masing-masing ruang di dalam RS.
Ø  Pencahayaan buatan harus mempertimbangkan faktor efisiensi, penghematan energi, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau.
Ø  Pencahayaan buatan yang digunakan untuk pencahayaan darurat harus dipasang dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.
Ø  Pencahayaan di RS harus memenuhi standar intensitas cahaya (Kepmenkes N0. 1204/KepMenKes/SK/X/2004 tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan).

3.    SISTEM GAS MEDIS
Ø  Sistem pasokan terpusat (sentral)
Ø   Dalam pengoperasian sistem sentral, dilarang penggunaan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu gas ke fiting gas lainnya.
Ø    Ruang gas medis harus disediakan untuk akses ke luar dan masuk lokasi untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya.
Ø  Jika ruang gas medis di luar ruangan/bangunan, harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan yang tidak dapat terbakar.
Ø  Jika ruang gas medis di dalam ruangan/bangunan, harus dibangun dengan menggunakan bahan yg tidak dapat/sulit terbakar, sehingga semua dinding, lantai, langit-langit dan pintu minimal mempunyai ketahanan api 1 jam.
Ø  Dilengkapi dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan masing-masing silinder, baik yang terhubung maupun tidak terhubung, penuh atau kosong, agar tidak roboh.
Ø  Sistem gas tabung, mengacu pada pedoman gas medik dari KEPMENKES No. 1439 / KEPMENKES / SK / XI / 2002

4.    SISTEM PENGKONDISIAN UDARA
1.     Setiap bangunan rumah sakit harus mempunyai ventilasi alami dan/ ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya.
2.    Ventilasi alamiah, berupa jalusi, jendela, dll dapat memberikan udara yang sejuk.
3.    Ventilasi  mekanik (apabila ventilasi alami tdk mungkin dilaksanakan) berupa AC, fan, exhause, penggunaannya harus mempertimbangkan :
  1. fungsi ruang, jumlah pengguna, letak geografis, orientasi bangunan, volume ruang, jenis peralatan, & bahan bangunan;
  2. Kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan
  3. Prinsip-prinsip penghematan energi dan ramah lingkungan
  4. Persyaratan teknis sistem ventilasi, kebutuhan ventilasi, mengikuti
  5. Persyaratan Teknis berikut:
Ø      SNI 03 – 6572 - 2000 atau edisi terbaru; Tata cara perancangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara pada bangunan gedung.
Ø      SNI 03 – 6390 - 2000 atau edisi terbaru; Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung

5.    SARANA EVAKUASI
          Bangunan RS harus menyediakan sarana evakuasi bagi orang yang berkebutuhan khusus termasuk penyandang cacat yang meliputi :
(a)      sistem peringatan bahaya bagi pengguna,
(b)     pintu keluar darurat, dan
(c)      jalur evakuasi yang dapat menjamin pengguna bangunan rumah sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan rumah sakit secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
6.    PENCEGAHAN & PEMADAMAN KEBAKARAN
Ø  Rumah sakit harus mampu secara struktural stabil selama kebakaran.
Ø  Bahan bangunan yang digunakan bahan yang tidak mudah terbakar atau yang tidak mudah merambatkan api.
Ø  Kompartemenisasi & konstruksi pemisah untuk membatasi kobaran api yang potensial, perambatan api dan asap
Ø  Tersedia sistem proteksi aktif yang terdiri dari :
          - Hidran halaman
          - Sistem sprinkler otomatis
          - APAR
          - Sistem deteksi dan alarm kebakaran
          - Sistem pencahayaan darurat
          - Sistem peringatan bahaya
          - Tanda penunjuk arah
7.    PENANGKAL PETIR
(1)  Perencanaan sistem proteksi petir pada setiap bangunan RS didasarkan terhadap letak, sifat geografis dan data petir, tinggi bangunan, bentuk, penggunaan, bahan, serta isi bangunan yang diperhitungkan berisiko terhadap sambaran petir.
(2) Sistem proteksi petir dan instalasinya harus dapat mengurangi risiko kerusakan yg disebabkan sambaran petir dan melindungi thd bangunan RS, peralatan dan manusia di dalamnya.
(3) Instalasi proteksi petir diperiksa dan dipelihara secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(4) Persyaratan sistem proteksi petir harus memenuhi:
         - SNI 03-7015-2004 / edisi terbaru; Sistem proteksi petir pada
          bangunan gedung.
         - Standar baku dan pedoman teknis yg diberlakukan oleh instansi 
          berwenang
8.    AKSESIBILITAS PENYANDANG CACAT
Ø  Fasilitas dan aksesibilitas meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Ø   Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan rumah sakit.

9.    SISTEM KOMUNIKASI & TATA SUARA
Persyaratan komunikasi dalam rumah sakit dimaksudkan sebagai penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan maupun untuk hubungan ke luar, pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat lainnya. Termasuk antara lain: sistem telepon, sistem tata suara, sistem voice evacuation, dan sistem panggil perawat (Nurse Call).
Persyaratan :
(a) Sistem instalasi komunikasi telepon dan sistem tata komunikasi gedung, penempatannya harus mudah diamati, dioperasikan, dipelihara, tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan dan bagian bangunan serta sistem instalasi lainnya, serta dilaksanakan berdasarkan standar, normalisasi teknik dan peraturan yang berlaku.
(b) Peralatan dan instalasi sistem komunikasi harus diamankan terhadap gangguan interferensi gelombang elektro magnetik.
(c) Kabel instalasi komunikasi darurat harus terpisah dari instalasi lainnya, dan dilindungin terhadap bahaya kebakaran, kabel tahan api.
(d) Harus dilengkapi dengan sumber daya listrik untuk kondisi normal maupun pada kondisi daya listrik utama mengalami gangguan.
Nurse Call
(a)  Peralatan sistem panggil perawat dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan bantuan perawat, baik dalam kondisi rutin atau darurat.
(b) Sistem panggil perawat bertujuan menjadi alat komunikasi antara perawat dan pasien dalam bentuk visual dan audible (suara), dan memberikan sinyal pada kejadian darurat pasien.

10.  STEAM BOILER DAN GAS TENAGA/ELPIJI
1.     Steam boiler di RS mengikuti ketentuan Depnakertrans.
2.    Gas elpiji, terdiri dari propane (C3H8) dan butane (C4H10). Ketentuan teknis dari gas ini mengikuti standar yang dikeluarkan oleh pemasok gas tersebut.
3.    Pada instalasi untuk pembakaran, harus dilengkapi dengan peralatan khusus untuk mendeteksi kebocoran gas yang secara otomatis mematikan aliran gas, dan tanda “DILARANG MEROKOK”.


2.  Sebutkan hal-hal penting dalam desain sebuah ruang ruang IGD!
a)    Luas bangunan IGD disesuaikan dengan beban kerja Rumah Sakit dengan memperhitungkan kemungkinan penanganan korban masal atau bencana.
b)   Lokasi gedung harus berada dibagian depan Rumah Sakit, mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan dari luar Rumah Sakit.
c)    Harus mempunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama (alur masuk kendaraan/pasien tidak sama dengan alur keluar) kecuali pada klasifikasi IGD level 1 dan 2
d)   Ambulans / kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan (catatan : untuk lantai IGD yang tidak sama tinggi dengan jalan ambulans harus membuat ramp)
e)    Pintu IGD harus dapat dilalui oleh brankar
f)     Memiliki area khusus parker ambulans yang bisa menampung lebih dari 2 ambulans (sesuai dengan beban RS)
g)    Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak ada “cross infection” dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan RS, mudah dibersihkan dan memudahkan control kegiatan oleh perawat kepala jaga
h)   Minimal memiliki ruangan untuk :
a.    Ruang Triase untuk seleksi pasien sesuai dengan tingkat kegawatan penyakitnya
b.    Ruang Resusitasi yang cukup luas dan tenang yang berdekatan dengan ruang triase.
c.    Ruang tindakan yang terpisah antara tindakan bedah dan non bedah
d.    Ruang Observasi
e.    Ruang tunggu untuk publik area yang memiliki toilet
f.     Ruang administrasi
g.    Ruang istirahat untuk petugas (dokter & Perawat)
i)     Area dekontaminasi dtempatkan di depan / di luar IGD atau terpisah dengan IGD
j)     Ruang triase harus dapat memuat minimal 2 brankar
k)    Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien
l)     Apotek 24 jam tersedia dekat IGD
m)  Memiliki ruang istirahat petugas (dokter dan perawat)
n)   Instalasi Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawatdarurat 24 jam dan 7 hari seminggu dengan kemampuan :
o   Melakukan pemeriksaan awal kasus – kasus gawat darurat
o   Melakukan resusitasi dan stabilisasi.
o)   Memiliki peralatan medis yang dapat digunakan untuk mendiagnosa, menangani, momonitor dan mengevakuasi (proses rujukan) serta alat medis pendukung untuk penanggulangan penderita gawat darurat :
§  Trauma (Bedah)
§  Non Trauma      :
·         Kegawat daruratan Jantung
·         Kegawatdaruratan Penyakit dalam
·         Kegawatdaruratan Kebidanan
·         Kegawatdaruratan Anak dan neonatus
·         Kegawatdaruratan neurologi, psikiatri
p)   Memiliki sarana penunjang pelayanan sebagai berikut (bangunan dapat bergabung dengan IGD atau terpisah tetapi dapat diakses 24 jam) :
a.    Penunjang Medis          :
Radiologi, laboratorium klinik, depofarmasi dan Bank Darah RS / Instalasi Transfusi Darah RS
b.    Penunjang Non Medis  :   
Komunikasi khusus (telepon, radiomedik) dan ambulans
3.  Di instalasi OK perlu diperhatikan instalasi-instalasi
Pengertian Kamar Operasi atau kamar bedah adalah ruangan khusus di rumah sakit yang diperlukan untukmelakukan tindakan pembedahan baik elektif atau akut yang membutuhkan keadaan suci hama atausteril
a.   Instalasi bangunan
1.         Pembagian Daerah Sekitar Kamar Operasi
a.      Daerah Publik
Daerah yang boleh dimasuki oleh semua orang tanpa syarat khusus.Misalnya: kamar tunggu, gang, emperan depan komplek kamar operasi.
b.     Daerah Semi Publik
Daerah yang bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu saja, yaitu petugas. Dan biasanya diberi tulisan “DILARANG MASUK SELAIN PETUGAS”. Dan sudah ada pembatasan tentang jenis pakaian yang dikenakanoleh petugas ( pakaian khusus kamar operasi ) serta penggunaan alas kaki khusus di dalam.
c.      Daerah Aseptik
Daerah kamar bedah sendiri yang hanya bisa dimasuki oleh orang yang langsung ada hubungan dengankegiatan pembedahan. Umumnya daerah yang harus dijaga kesucihamaannya.
Daerah aseptik dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Daerah Aseptik yaitu lapangan operasi, daerah tempat dilakukannya pembedahan.
2. Daerah aseptik yaitu daerah memakai gaun operasi, tempat duk / kain steril, tempatinstrument dan tempat perawat instrument mengatur dan mempersiapkan alat.
3. Daerah aseptik yaitu tempat mencuci tangan, koridor penderita masuk, daerah sekitar ahli anesthesia.
2.           Bagian-bagian Kamar Operasi
Kamar operasi terdiri dari beberapa ruang baik itu di dalam kamar operasi maupun di lingkungan kamar operasi, antara lain:
a)     Kamar bedah
b)     Kamar untuk mencuci tangan
c)      Kamar untuk gudang alat-alat instrument
d)     Kamar untuk sterilisasi
e)     Kamar untuk ganti pakaian
f)      Kamar laboratorium
g)     Kamar arsip
h)     Kamar Pulih Sadar (Recovery Room)
i)       Kamar gips
j)       Kamar istirahat
k)     Kamar mandi (WC) dan Spoelhok (Tempat cuci alat)
l)       Kantor
m)   Gudang
n)     Kamar tunggu
o)     Ruang sterilisasi
3.           Persyaratan Kamar Operasi
Kamar operasi yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
a.         LetakLetak kamar operasi berada di tengah-tengah rumah sakit, berdekatan dengan Instalasi Rawat Darurat,ICU dan unit radiologi
b.        Bentuk dan Ukuran
1. Bentuk
a. Kamar operasi tidak bersudut tajam. Lantai, dinding. Langit-langit berbentuk lengkung dan wamatidak mencolok.
b.  Lantai dan 2/3 dinding bagian bawah harus terbuat dari bahan yang keras, rata, kedap air, mudahdibersihkan dan tidakmenampung debu
2. Ukuran
a. Kamar operasi kecil berukuran: 5,2 m x 5,6 m (29,1 m2)
b. Kamar operasi yang nyaman diperlukan kira-kira diperlukan luas 40 m2.c. Kamar operasi untuk operasi besar diperlukan luas minimal 56 m2 (7,2 m x 7,8 m).
4.       Sistem Penerangan
Sistem penerangan di dalam kamar operasi harus memakai lampu pijar putih dan mudah dibersihkan.Sedangkan lampu operasi memiliki persyaratan khusus, yaitu arah dan fokusnya dapat diatur, tidak menimbulkan panas, cahayanya terang dan tidak menyilaukan serta tidak menimbulkan bayangan.Pencahayaan antara 300 - 500 lux, meja operasi 10.000 - 20.000 lux.2.1.4.4 Sistem VentilasiSistem ventilasi di kamar bedah sebaiknya memakai system pengatur suhu sentral (AC sentral) dan dapat diatur dengan alat kontrol yang memakai filter (Ultra Clean Laminar Airflow), dimana udara dipompakan ke dalam kamar operasi dan udara di kamar operasi dihisap keluar.2.1.4.5 Suhu dan Kelembaban Suhu di kamar operasi di daerah tropis sekitar 19° - 22 ° C. Sedangkan di daerah sekitar 20°-24°C dengan kelembaban 55% (50  60%).
b. Instalasi listrik
Sistem proteksi pada instalasi kelistrikan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia:
Proteksi dari kejut listrik
Proteksi dari bahaya kebakaran & ledakan akibat listrik
Di dalam kamar operasi sebaiknya tersedia 2 macam voltage, yaitu 110 volt dan 220 volt. Karena alat-alat kamar operasi memiliki voltage yangberbeda. Semua tombol listrik dipasang pada ketinggian 1,40 m dari lantai.  
Contoh instalasi listrik di ruang operasi






c.  Instalasi air
Limbah kamar operasi yaitu ada dua macam yaitu limbah padat danlimbah cair.
1.      Limbah padat
Limbah padat ada dua yaitu : limbah medis dan non medis. Diantaranya limbah medis : kasa yang terkena darah, spuit, mess, botol ampul, selang infuse, jarum Sedangkan contoh limbah non medis :kertas, plastik.
2.     Limbah cair.
Limbah cair berupa darah dan urin

d. Instalasi gas medic
·           Oxygen
Oxygen tersedia dalam bentuk gas dan cair ( liquid ) yang dikemas dalam tabung baja ( cylinder ) volume 6m³ . Oxygen cair ( liquid ) dikemas dalam tabung baja ( cryogenic liquid storage unit ) .
Pada sentral oxygen, digunakan automatic changeover device yang menurunkan tekanan gas dari tabung ke tekanan gas yang konstan 4, 0 kg/ cm dan menyediakan ke jalur distribusi.Tabung-tabung gas diletakkan pada kedua sisi alat. Satu sisi adalah sisi yang digunakan sedangkan sisi lainnya sebagai sisi cadangan. Saat sisi yang digunakan hampir kosong maka lampu yang tersedia dalam manifold akan menyala. Lampu akan terus menyala sampai saklar diarahkan kesisi cadangan sehingga sisi cadangan tersebut berubah menjadi sisi yang digunakan. Apabila saklar dipindah atau diarahkan maka posisi cadangaan akan tetap dibaca sebagai posisi cadangan biarpun sisi cadangan tersebut telah berfungsi sebagai posisi yang digunakan ( penyalur ) . Jika arah saklar tidak diganti dan sisi cadangan yang dipakai telah kosong maka sisi yang lain tidak akan menyalurkan gas secara otomatis. Sistem otomatic changeover device oxygen terdiri atas: 
·      Type : Doble Row ( 10+ 10 ) .
·      Manifold ( Dilengkapi dengan preassure switch, Regulator dan lampu monitor ) 
·      Rangka penyangga
·      Symetrical header
  • NITROUS OXIDE ( N20 ) 
Pada sentral nitrous oxide, digunakan automatic change over device yang menurunkan tekenan gas dari tabung ke tekanan gas yang konstan 4, 0 kg/ cm² dan menyediakan ke jalur distribusi. Tabung-tabung gas diletakkan paad kedua sisi alat. Satu sisi adalah sisi yang digunakan sedangkan sisi lainnya sebagai sisi cadangan. Saat sisi yang digunakan hampir kosong, sisi cadangan mulai menyediakan dan menyalurkan gas secara otomatis sehingga menjamin tidak adanya keterlambatan penyaluran gas. Pada saat sisi yang digunakan hampir kosong maka lampu yang tersedia dalam manifold akan menyala. Lampu akan terus menyala sampai saklar diarahkan kesisi cadangan sehingga sisi cadangan tersebut berubah menjadi sisi yang digunakan. Apabila saklar dipindah atau diarahkan maka posisi cadangaan akan tetap dibaca sebagai posisi cadangan biarpun sisi cadangan tersebut telah berfungsi sebagai posisi yang digunakan ( penyalur ) . Jika arah saklar tiadak diganti dan sisi cadangan yang dipakai telah kosong maka sisi yang lain tidak akan menyalurkan gas secara otomatis.
Sistem otomatic change over device nitrous oxide terdiri atas: 
·      Type : Single Row( 3+ 3 ) 
·      Manifold ( Dilengkapi dengan preassure switch, Regulator dan lampu monitor ) .
·      Rangka penyangga
·      Symetrical header
  • VACUM ( SUCTION ) 
Vacum disuplai melalui sentral gas medis yang terdiri atas: 
1. Vacum pump type Oil Rotary Vane.
Motor : 2.2 KW induction motor, 3 Phase, 200/ 220 Volt, 50Hz
Flow rate : 58 m³ / h
Putaran mesin : 1420 Rpm.
2. Receiver Tank
Kapasitas tank : 500 liter
Tanki penampung ini mempertahankan tingkat vakum -50 Kpa sampai -80 Kpa. Terdapat tipe vertical dan horizontal yang dirangkai bersama pompa dan panel control pada satu rangka. Tebal plat untuk recervoir tank adalah 6mm.
3. Vacuum Line Bacterial Filter
Digunakan untuk menghilangkan bakteri dan kontaminasi lain pada sisi masuk pompa vakum. Menghindarkan terkontaminasinya pompa dan udara sekitar. Type Vacum Line Filter disesuakan dengan Motor Vacum Pump Oil Rotary Vane. Pipa penyambung Untuk Vacum line filter ke jalur mesin adalah diameter1 ¼ ” . Vacum line filter mampu membersikan/ menyaring partikel sampai 0.01 micro.
Sebaiknya secara sentral memakai system pipa, yang bertujuan untuk mencegah bahaya penimbunan gas yang berlebihan di kamar operasi bila terjadi kebocoran dan tabung gas.
Gas medis dari ruang sentral didistribusikan ke ruang-ruang pelayanan/ perawatan melalui instalasi pipa dan outlet gas medis.Standard pipa tembaga yang dipakai untuk instalasi gas medis adalah : 
a. JIS H 330U-C1120 Type L
b. ASTM B88 : Type L
Pemasangan pipa pada instalasi pipa diatas plafond harus dilengkapi dudukan dan gantungan pipa yang diikat kuat pada dek beton atau kuda-kuda kayu. Masing-masing pipa harus diberi klem penguat dengan jarak yang cukup ( 10-25 cm ) . Jarak dudukan atau penumpu satu sama lain rata-rata 1-2 meter, balok vertical maupun horizontal. Untuk menghindari penurunan tekanan ( preasure drop ) pemasangan pipa pada instalasi diatur menurut diameter yang disesuaikan dengan panjang instalasi pipa dan jumlah outlet. Pemasangan pipa tembaga pada instalasi di dalam dinding ( tembok atu partisi ) harus dilengkapi pipa pelindung ( PVC atau conduit ) untuk menghindari benturan-benturan yang mungkin terjadi dan untuk mempermudah perawatan/ maintenanace instalasi pipa di dinding. Ukuran pipa PVC tersebut biasanya 10-16 mm. Semua penyambungan pipa untuk instalasi gas medis harus menggunakan fiting-fiting yang sesuai, seperti elbow, socket, tee dan reducer. Untuk membedakan jenis gas pada instalasi pipa harus dipasang tulisan/ stiker yang menyatakan jenis dan arah aliran gas dengan jarak yang cukup ( ± 2 meter ) ataupun dengan memberi warna dengan mengecat pipa sesuai dengan gasnya masing-masing.
Ø              MAIN VALVE DAN ZONE VALVE
Seluruh jaringan instalasi pipa pada tiap jenis gas harus dilengkapi pemasangan: 
a. 1 ( satu ) unit kran induk ( main valve ) yang dipasang di ruang sentral
b. 1 ( satu ) unit kran distribusi yang dipasang di setiap
c. Sesuai dengan kebutuhan kran pembagi ( zone valve ) dipasang sesuai dengan pembagian instalasi.
d. Sesuai kebutuhan kran darurat ( emergency valve ) dipasang pada ruang operasi bedah
Seluruh jaringan instalasi pipa harus dilakukan pengetesan terutama untuk mendapatkan kepastian kebocoran pada setiap daerah sambungan, lebih diutamakan pada instalasi yang tertutup lapisan dinding tembok pemeriksaan kebocoran harus sangat diperhatikan. Pada pemasangan instalasi pipa pada bangunan bertingkat, pengetesan kebocoran biasanya dilakukan secara bertahap, apabila dipastikan tidak ada kebocoran dilanjutkan pengetesaan keseluruhan.
Tahap pelaksanaan pengetesan instalasi pipa dilakukan sebagai berikut: 
Test pertama : Setelah selesai pemasangan instalasi pipa di atas plafond dan dinding selesai.
Test kedua : Setelah instalasi pipa selesai, dipasang valve
Test ketiga : Setelah selesai pemasangan outlet gas medis.
Test keempat : Keseluruhan maion valve sampai dengaan outlet, setelah sebelumnya seluruh jaringan instalasi di blow off.
Test kelima : Uji coba dan blow off ulang.
Pengetesan kebocoran menggunakan media tekan nitrogen dengan tekanan 2 kali tekanan kerja instalasi atau ± 10 kg/ cm dalam waktu 2 kali 24 jam. Pengetesan pertama sampai keempat seluruh jaringan instalasi dites dengan tekanan yang sama atau ± 10 kg/ cm dalam waktu 2 kali 24 jam. Pada pengetestan yang kelima atau yang terakhir merupakan uji coba tekanan test disesuaikan dengan fungsi masing-masing instalasi, di sini yang jelas berbeda adalah pengetesan suction ( vacum ) . Untuk meyakinkan sebaiknya dilakukan cek ulang untuk menghindari kesalahan penyambungan pada outlet sebelum dioperasikan. Seluruh jaringan instalasi harus dibersihkan dengan cara blow off ( ditiup ) menggunakan gas nitrogen, setelah cukup bersih dilajutkan blow off berikutnya dengan menggunakan oxygen. Pada setiap ruang operasi bedah yang benar harus dipasang 1 ( satu ) outlet pembuanggan gas limbah ( anti Pollution unit ) dengan menggunakan system vacum yang dibuang melalui saluran pipa khusus ke udara luar. Untuk keperluan perbaikan/ maintenance sebaiknya setiap bagian bangunan dipasang saluran oxygen darurat ( Emergency Suplly Oxygen ) yang bisa dengan mudah dioperasikan setiap saat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar